Dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman,ada
kegiatan akhir dari kegiatan tersebut yang dinamakan panen dan pasca panen. Panen merupakan pekerjaan akhir dari Budidaya
tanaman (bercocok tanam).Tapi panen merupakan awal dari pengerjaan pasca
panen,yaitu melakukan persiapan untuk penyimpanan dan pemasaran, sedangkan penanganan
pasca panen adalah tindakan yang di siapkan atau di lakukan pada tanaman pasca
panen agar hasil pasca panen siap dan aman di gunakan oleh konsumen atau
di olah lebih lanjut.
Pengertian panen
Panen
merupakan pekerjaan akhir dari Budidaya tanaman (bercocok tanam).Tapi panen
merupakan awal dari pengerjaan pasca panen,yaitu melakukan persiapan untuk
penyimpanan dan pemasaran. Panen adalah kegiatan pemungutan (pemetikan) hasil sawah atau ladang
yang berupa komoditas pertanian siap konsumsi maupun bahan mentah yang perlu di
olah lebih lanjut.
PERMENTAN no 73/Permentan/OT.140/7/2013
Menurut
peraturan menteri pertanian panen di definisikan sebagai rangkaian kegiatan
pengambilan hasil budidaya berdasarkan umur, waktu, dan cara sesuai dengan
sifat dan/atau karakter produk.
Dengan pengertian berikut dapat di jabarkan bahwa panen merupakan kegiatan
pangambilan hasil dari tanaman yang dimana hasil tersebut memiliki kriteria
tertentu seperti umur,waktu,dan karakter produk pertanian, maka hasil dari
proses budidaya tanaman yang akan di panen harus memenuhi dari kriteria yang
sebutkan diatas.
Kriteria Panen
Sebelum melakukan
kegiatan panen pada tanaman budidaya kita harus mengetahui terlebih dahulu
tentang kriteria produk yang dapat di panen. Kriteria panen merupakan
persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Pada setiap tanaman memiliki kriteria yang
berbeda beda, akan tetapi menurut PERMENTAN no 73/Permentan/OT.140/7/2013 terdapat kriteria umum panen diantaranya :
a. waktu pemanenan yang tepat (keterangan jam
dan hari);
b. indeks kematangan produk untuk dipanen;
c. standar mutu untuk pemasaran;
d. peralatan dan bahan penolong yang dipakai;
e. cara memetik, memotong, memisah/split,
membongkar, mewadahi, mengumpulkan, dan menyimpan sementara;
f. cara perekrutan dan pelatihan pekerja;
g. larangan, peringatan, petunjuk;
h. pengawasan.
Pengertian pasca panen
Penanganan
pasca panen adalah tindakan yang di siapkan atau di lakukan pada tanaman pasca
panen agar hasil pasca panen siap dan aman di gunakan oleh konsumen atau
di olah lebih lanjut .
Dalam
bidang pertanaian, pasca panen di lakukan sebelum hasil panen dapat sampai
kepada konsumen hal ini disebut dan pasca panen lam pengertian pasca panen Menurut
Permentan No 73 tahun 2013 Pascapanen adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan hasil
panen, proses penanganan pascapanen hingga produk siap dihantarkan ke konsumen.
Menurut pasal 31 UUD no 12 tahun 1992 pasca
panen adalah suatu kegiatan yang meliputi
pembersihan,pengupasan,sortasi,pengawetan,penyimpanan,standarisasi,mutu dan
tranportasi hasil budidaya pertanian. kegiatan tersebut perlu di lakukan guna
menjaga dan mempertahankan kualitas serta kuantitas produk pertanian sehingga
sampai ke tangan konsumen. Setiap komoditas pertanian memiliki perlakuan pasca
panen yang berbeda – beda hal tersebut dikarenakan setiap komoditas memiliki
karakteristik fisiologis yang berbeda sehingga perlunya penanganan pasca panen
yang lebih spesifik yang sesuai dengan komoditas hasil panen
Sumber
: Permentan NO 73/Permentan/OT.140/7/2013 Tentang Pedoman Panen,Pascapanen, dan Pengelolaan
Bangsal Pascapanen Holtikultura yang Bai
Comments
Post a Comment