Pengertian Panen dan Pasca Panen


Pengertian Panen dan pascapanen



     Dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman,ada kegiatan akhir dari kegiatan tersebut yang dinamakan panen dan pasca panen. Panen merupakan pekerjaan akhir dari Budidaya tanaman (bercocok tanam).Tapi panen merupakan awal dari pengerjaan pasca panen,yaitu melakukan persiapan untuk penyimpanan dan pemasaran, sedangkan penanganan pasca panen adalah tindakan yang di siapkan atau di lakukan pada tanaman pasca panen agar hasil pasca panen  siap dan aman di gunakan oleh konsumen atau di olah lebih lanjut.

Pengertian panen

   Panen merupakan pekerjaan akhir dari Budidaya tanaman (bercocok tanam).Tapi panen merupakan awal dari pengerjaan pasca panen,yaitu melakukan persiapan untuk penyimpanan dan pemasaran. Panen adalah kegiatan pemungutan (pemetikan) hasil sawah atau ladang yang berupa komoditas pertanian siap konsumsi maupun bahan mentah yang perlu di olah lebih lanjut.

PERMENTAN no 73/Permentan/OT.140/7/2013

   Menurut peraturan menteri pertanian panen di definisikan sebagai  rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya berdasarkan umur, waktu, dan cara sesuai dengan sifat dan/atau karakter produk. Dengan pengertian berikut dapat di jabarkan bahwa panen merupakan kegiatan pangambilan hasil dari tanaman yang dimana hasil tersebut memiliki kriteria tertentu seperti umur,waktu,dan karakter produk pertanian, maka hasil dari proses budidaya tanaman yang akan di panen harus memenuhi dari kriteria yang sebutkan diatas.

Kriteria Panen

   Sebelum melakukan kegiatan panen pada tanaman budidaya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang kriteria produk yang dapat di panen. Kriteria panen merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi.  Pada setiap tanaman memiliki kriteria yang berbeda beda, akan tetapi menurut PERMENTAN no 73/Permentan/OT.140/7/2013 terdapat kriteria umum panen diantaranya :

a. waktu pemanenan yang tepat (keterangan jam dan hari);
b. indeks kematangan produk untuk dipanen;
c. standar mutu untuk pemasaran;
d. peralatan dan bahan penolong yang dipakai;
e. cara memetik, memotong, memisah/split, membongkar, mewadahi, mengumpulkan, dan menyimpan sementara;
f. cara perekrutan dan pelatihan pekerja;
g. larangan, peringatan, petunjuk;
h. pengawasan.

Pengertian pasca panen

   Penanganan pasca panen adalah tindakan yang di siapkan atau di lakukan pada tanaman pasca panen agar hasil pasca panen  siap dan aman di gunakan oleh konsumen atau di olah lebih lanjut .

   Dalam bidang pertanaian, pasca panen di lakukan sebelum hasil panen dapat sampai kepada konsumen hal ini disebut dan pasca panen lam pengertian pasca panen Menurut Permentan No 73 tahun 2013 Pascapanen adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan hasil panen, proses penanganan pascapanen hingga produk siap dihantarkan ke konsumen. 

Menurut pasal 31 UUD no 12 tahun 1992 pasca panen  adalah suatu kegiatan yang meliputi pembersihan,pengupasan,sortasi,pengawetan,penyimpanan,standarisasi,mutu dan tranportasi hasil budidaya pertanian. kegiatan tersebut perlu di lakukan guna menjaga dan mempertahankan kualitas serta kuantitas produk pertanian sehingga sampai ke tangan konsumen. Setiap komoditas pertanian memiliki perlakuan pasca panen yang berbeda – beda hal tersebut dikarenakan setiap komoditas memiliki karakteristik fisiologis yang berbeda sehingga perlunya penanganan pasca panen yang lebih spesifik yang sesuai dengan komoditas hasil panen


Sumber :  Permentan NO 73/Permentan/OT.140/7/2013 Tentang Pedoman Panen,Pascapanen, dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Holtikultura yang Bai


Comments